Ikatan Guru Indonesia adalah organisasi pendidikan yang
beranggotakan guru, dosen, dan pemerhati pendidikan di Indonesia.
Lembaga ini didirikan pada tanggal 26 November 2009 dan disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Ham dengan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06
Tahun 2009.
SEJARAH
Permasalahan bangsa, terkait dengan masalah pendidikan yang begitu
kompleks, jelas tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Para
gurulah, yang di Indonesia berjumlah 2,7 juta, menjadi pemegang kunci
solusi dari permasalahan bangsa. Jika para guru tersebut dapat menjadi
Guru Bangsa, semua persoalan bangsa diharapkan akan dapat terselesaikan
dengan lebih baik.
Gurulah para pemimpin sejati yang sebenarnya. Gurulah yang memegang
peran sebagai pemimpin perubahan. Untuk dapat menjadi pemimpin
perubahan, guru harus melakukan perubahan dulu dari dalam dirinya
sendiri. Guru tidak selayaknya meminta pihak mana pun untuk mengubah
dirinya. Sekali guru melakukan perubahan dalam dirinya, roda perubahan
akan bergerak dengan sendirinya. Guru mampu menggerakkan bangsa ini,
apalagi kalau hanya menggerakkan dirinya sendiri. Gurulah yang harus
menyelesaikan masalah pendidikan. Pemerintah hanya bertugas sebagai
lembaga yang mengurus dan mengelola administrasi pendidikan. Itulah
sebabnya mengapa Ikatan Guru Indonesia didirikan.
Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara
guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata
melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama
Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di
Indonesia tampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang
diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan provinsi bahkan
mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan
Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta
dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota) setempat,
makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.
Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi
profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK
Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November
2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo,
alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah
menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah
dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus
bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa. Selengkapnya http://www.igi.or.id/
ConversionConversion EmoticonEmoticon